Senin, 25 Juni 2012


 
KODE ETIK DPR-RI : PERTEGAS
EKSISTENSI WAKIL RAKYAT

Dr. Karolus Kopong Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang


Tulisan ini merupakan respon atas Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Kode Etik, yang disampaikan dalam Pertemuan Badan Kehormatan DPR-RI dengan Civitas Akademika Universitas Nusa Cendana (Undana) dalam rangka Sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara DPR-RI di Aula Undana Kupang tanggal 20 Juni 2012.|selengkapnya download di sini|

Tidak ada komentar:

Posting Komentar