KODE
ETIK DPR-RI : PERTEGAS
EKSISTENSI
WAKIL RAKYAT
Dr.
Karolus Kopong Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas
Nusa Cendana Kupang
Tulisan ini merupakan respon atas Rancangan
Peraturan DPR-RI tentang Kode Etik, yang disampaikan dalam Pertemuan Badan
Kehormatan DPR-RI dengan Civitas Akademika Universitas Nusa Cendana (Undana)
dalam rangka Sosialisasi Kode Etik dan
Tata Beracara DPR-RI di Aula Undana Kupang tanggal 20 Juni 2012.|selengkapnya download di sini|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar