Senin, 25 Juni 2012


 
KODE ETIK DPR-RI : PERTEGAS
EKSISTENSI WAKIL RAKYAT

Dr. Karolus Kopong Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang


Tulisan ini merupakan respon atas Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Kode Etik, yang disampaikan dalam Pertemuan Badan Kehormatan DPR-RI dengan Civitas Akademika Universitas Nusa Cendana (Undana) dalam rangka Sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara DPR-RI di Aula Undana Kupang tanggal 20 Juni 2012.|selengkapnya download di sini|

Rabu, 13 Juni 2012


MENGGUGAT KETERANDALAN TEORI HUKUM MODERN 
DALAM MEMBINGKAI HUKUM DAN KEADILAN

Dr. Karolus Kopong Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang


Abstrak
Teori Hukum modern yang selama ini membingkai hukum dalam menggapai keadilan bagi masyarakat sudah mulai diragukan keterandalannya. Tulisan ini berusaha menunjukkan titik lemah dari teori hukum modern yang cenderung meninggalkan esensi sesungguhnya dari hukum dalam mewujudkan keadilan substansial, melainkan terperangkap dalam perwujudan keadilan formal belaka. Untuk itu, perlu didisain sebuah alternatif pemikiran hukum yang dapat membebaskan masyarakat dari kungkungan positivisme hukum.
Kata Kunci: Teori hukum modern, keadilan, keadilan substansial, keadilan formal, hukum progresif 
Selengkapnya...........|download|


Resensi Buku HUKUM KATA KERJA |Download di sini}
MATERI KULIAH PRANATA HUKUM UNTUK MAHASISWA PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG |DOWNLOAD DI SINI}

Senin, 11 Juni 2012

Rabu, 06 Juni 2012


ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA
BAGI KEHIDUPAN SOSIAL-EKONOMI PETANI:
Kasus Noelbaki dan Oesao di Kabupaten Kupang
dan Waikomo di Kabupaten Lembata

Oleh :
Karolus Kopong Medan, Sukardan Aloysius & Rafael R. Tupen
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang


ABSTRAK : Dewasa ini lahan pertanian yang tergolong dalam kategori subur seperti lahan persawahan,tidak saja dikuasai dan dimiliki oeh kalangan petani sendiri,melainkan sebagian besar kini sudah mulai beralih kepada kalangan non-petani.penguasaan dan pemilikan lahan pertanian oleh kalangan non petani tersebut biasanya pada daerah-daerah yang strategis, propektif, cepat berkembang, dan berpotensi untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara otomatis. Kalangan non-petani memang tidak di larang untuk memiliki atau menguasai tanah dan mendapatkan manfaatnya, namun harus disadari bahwa jika tidak diawasi dan dikonsolidasikan secara baik maka praktik-praktik pembelihan tanah pertanian seperti itu lambat laun akan menciptakan kemelaratan, pengangguran, dan kesenjangan sosial. Hasil penelitian di kawasan persawahan Noelbaki dan Oesao kabupaten kupang dan kawasan persawahan Waikomo di kabupaten Lembata memperlihatkan, bahwa dari 117 orang petani yang mengalihkan lahan pertanian hanya sebanyak 13 orang saja yang memiliki kondisi sosial ekonomi dalam kategori normal paska peralihan lahan pertaniannya. Semnentara sisanya sebanyak 104 orang justru memiliki kondisi sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan. Kasus yang demikian itu menunjukkan, bahwa peralihan kepemilikan lahan pertanian kepada pihak lain tidak akan selalu menjamin kehidupan yang semakin baik bagi para pemiliknya, bahkan cederung menimbulkan kemelaratan bagi pemiliknya. Keterpurukan kondisi sosial ekonomi para petani tersebut lebih disebabkan oleh orientasi peralihan lahan yang hanya sekedar untuk mengatasi tekanan atau kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Dinamika peralihan kepemilikan lahan pertanian kepada non-petani dengan sekalian dampak sosial ekonomi yang sangat memprihatinkan bagi para petani itu juga tidak mendapat dukungan yang memadai dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah baik ditingkat pusat daerah hingga ke kecamatan dan desa.
Kata kunci: Peralihan kepemilikan, lahan pertanian, non-petani, kondisi sosial ekonomi, regulasi, dan konsolidasi pertanahan.  
Selengkapnya............... |download di sini|

Minggu, 03 Juni 2012

TEORI SOCIO-LEGAL KELAS INTENSIF


Topik perkuliahan ini  menguraikan tentang pokok-pokok Teori Socio-legal untuk mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, khususnya mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang.
| DOWNLOAD |
PERADILAN BERBASIS HARMONI
DALAM GUYUB BUDAYA LAMAHOLOT - FLORES

Dr. Karolus Kopong  Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang


Abstract
This study tried to offer a new theoretic perspective about settlement form of criminal case. Through law anthropolgy study by using etnography approach and hermeneutic analysis method, this study more strengthen the faith that the final goal of every court process is not only to determine who is wrong and who is right, but also to find out the justice and the truth. But, additionally judicial process has to make a harmony or rebuild a social relation among the victims of conflict.  Even, a social harmony that was built is managed generally as individual, and collective context, and as also vertically to the Almighty God. The judicial orientation with rich philosophy of harmony can be applied to social sphere, because actually the harmony value is everybody’s dream in the world.
Key words:  judicial, criminal, harmony, adat tradition, Lamaholot society.

Abstrak
Kajian ini mencoba menawarkan sebuah wawasan teoretik baru tentang pola penyelesaian kasus kriminal. Melalui studi antropologi hukum dengan menggunakan pendekatan etnografis dan metode analisis hermeneutika, studi ini semakin memperkuat keyakinan bahwa sasaran akhir dari setiap proses peradilan tidak hanya untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar atau pun juga tidak hanya menemukan kebenaran dan keadilan. Melainkan, lebih jauh dari itu proses peradilan harus sedapat mungkin mendamaikan atau membangun kembali relasi sosial para pihak yang rusak sebagai akibat dari pertikaian. Bahkan, harmoni sosial yang dibangun itu dikelola dalam konteks yang lebih luas, baik secara individual, kolektif, dan secara vertikal dengan Sang Ilahi. Orientasi peradilan yang sarat dengan filosofi harmoni itu tampaknya dapat diterapkan dalam berbagai ruang sosial, karena nilai harmoni itu sesungguhnya merupakan dambaan dari semua manusia di belahan dunia mana pun.
Kata Kunci: peradilan, kriminal, harmoni, tradiasi adat, masyarakat Lamaholot.

Akses dokumen lengkapnya melalui....|download|