PERADILAN BERBASIS HARMONI
DALAM GUYUB BUDAYA LAMAHOLOT - FLORES
Dr. Karolus
Kopong Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas
Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang
Abstract
This study tried to offer a new theoretic perspective about settlement
form of criminal case. Through
law anthropolgy study by using etnography approach and hermeneutic analysis
method, this study more strengthen the faith that the final goal of every court
process is not only to determine who is wrong and who is right, but also to
find out the justice and the truth. But, additionally judicial
process has to make a harmony or rebuild a social relation among the victims of
conflict. Even, a social harmony that was built is managed generally as
individual, and collective context, and as also vertically to the Almighty God.
The judicial orientation with rich
philosophy of harmony can be
applied to social sphere, because actually the harmony value is everybody’s
dream in the world.
Key
words: judicial, criminal, harmony, adat tradition,
Lamaholot society.
Abstrak
Kajian ini
mencoba menawarkan sebuah wawasan teoretik baru tentang pola penyelesaian kasus
kriminal. Melalui studi antropologi hukum dengan menggunakan
pendekatan etnografis dan metode analisis hermeneutika, studi ini semakin
memperkuat keyakinan bahwa sasaran
akhir dari setiap proses peradilan tidak hanya untuk menentukan siapa yang
salah dan siapa yang benar atau pun juga tidak hanya menemukan kebenaran dan
keadilan. Melainkan, lebih jauh dari itu proses peradilan harus sedapat mungkin
mendamaikan atau membangun kembali relasi sosial para pihak yang rusak sebagai
akibat dari pertikaian. Bahkan, harmoni sosial yang dibangun itu dikelola dalam
konteks yang lebih luas, baik secara individual, kolektif, dan secara vertikal
dengan Sang Ilahi. Orientasi peradilan yang sarat dengan filosofi harmoni itu
tampaknya dapat diterapkan dalam berbagai ruang sosial, karena nilai harmoni
itu sesungguhnya merupakan dambaan dari semua manusia di belahan dunia mana
pun.
Kata Kunci: peradilan, kriminal, harmoni, tradiasi adat, masyarakat
Lamaholot.