Senin, 25 Februari 2013
Senin, 25 Juni 2012
KODE
ETIK DPR-RI : PERTEGAS
EKSISTENSI
WAKIL RAKYAT
Dr.
Karolus Kopong Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas
Nusa Cendana Kupang
Tulisan ini merupakan respon atas Rancangan
Peraturan DPR-RI tentang Kode Etik, yang disampaikan dalam Pertemuan Badan
Kehormatan DPR-RI dengan Civitas Akademika Universitas Nusa Cendana (Undana)
dalam rangka Sosialisasi Kode Etik dan
Tata Beracara DPR-RI di Aula Undana Kupang tanggal 20 Juni 2012.|selengkapnya download di sini|
Rabu, 13 Juni 2012
Dr.
Karolus Kopong Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang
Abstrak
Teori Hukum modern yang selama ini membingkai hukum
dalam menggapai keadilan bagi masyarakat sudah mulai diragukan keterandalannya.
Tulisan ini berusaha menunjukkan titik lemah dari teori hukum modern yang
cenderung meninggalkan esensi sesungguhnya dari hukum dalam mewujudkan keadilan
substansial, melainkan terperangkap dalam perwujudan keadilan formal belaka.
Untuk itu, perlu didisain sebuah alternatif pemikiran hukum yang dapat
membebaskan masyarakat dari kungkungan positivisme hukum.
Kata Kunci: Teori hukum modern, keadilan, keadilan substansial, keadilan formal, hukum
progresif
Selengkapnya...........|download|
MATERI KULIAH PRANATA HUKUM UNTUK MAHASISWA PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG |DOWNLOAD DI SINI}
Senin, 11 Juni 2012
Rabu, 06 Juni 2012
ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA
BAGI
KEHIDUPAN SOSIAL-EKONOMI PETANI:
Kasus Noelbaki dan Oesao di Kabupaten Kupang
dan Waikomo di Kabupaten Lembata
Oleh
:
Karolus
Kopong Medan, Sukardan
Aloysius & Rafael
R. Tupen
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang
ABSTRAK : Dewasa ini lahan pertanian yang
tergolong dalam kategori subur seperti lahan persawahan,tidak saja dikuasai dan
dimiliki oeh kalangan petani sendiri,melainkan sebagian besar kini sudah mulai
beralih kepada kalangan non-petani.penguasaan dan pemilikan lahan pertanian oleh
kalangan non petani tersebut biasanya pada daerah-daerah yang strategis, propektif, cepat
berkembang, dan berpotensi untuk mendapatkan
keuntungan yang besar secara otomatis. Kalangan non-petani memang tidak di
larang untuk memiliki atau menguasai tanah dan mendapatkan manfaatnya, namun harus disadari bahwa jika tidak
diawasi dan dikonsolidasikan secara baik maka praktik-praktik pembelihan tanah
pertanian seperti itu lambat laun akan menciptakan kemelaratan, pengangguran, dan kesenjangan sosial. Hasil penelitian di kawasan persawahan Noelbaki dan Oesao
kabupaten kupang dan kawasan persawahan Waikomo di kabupaten Lembata
memperlihatkan, bahwa dari 117 orang petani yang
mengalihkan lahan pertanian hanya sebanyak 13 orang saja yang memiliki kondisi
sosial ekonomi dalam kategori normal paska peralihan lahan pertaniannya.
Semnentara sisanya sebanyak 104 orang justru memiliki kondisi sosial ekonomi
yang sangat memprihatinkan. Kasus yang demikian itu menunjukkan, bahwa peralihan kepemilikan lahan
pertanian kepada pihak lain tidak akan selalu menjamin kehidupan yang semakin
baik bagi para pemiliknya, bahkan
cederung menimbulkan kemelaratan bagi pemiliknya. Keterpurukan kondisi sosial ekonomi para
petani tersebut lebih disebabkan oleh orientasi peralihan lahan yang hanya
sekedar untuk mengatasi tekanan atau kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Dinamika peralihan kepemilikan lahan
pertanian kepada non-petani dengan sekalian dampak sosial ekonomi yang sangat
memprihatinkan bagi para petani itu juga tidak mendapat dukungan yang memadai
dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah baik ditingkat pusat daerah hingga ke
kecamatan dan desa.
Kata
kunci: Peralihan
kepemilikan, lahan pertanian, non-petani, kondisi sosial ekonomi, regulasi, dan
konsolidasi pertanahan.
Selengkapnya............... |download di sini|
Langganan:
Postingan (Atom)


