Dr.
Karolus Kopong Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang
Abstrak
Teori Hukum modern yang selama ini membingkai hukum
dalam menggapai keadilan bagi masyarakat sudah mulai diragukan keterandalannya.
Tulisan ini berusaha menunjukkan titik lemah dari teori hukum modern yang
cenderung meninggalkan esensi sesungguhnya dari hukum dalam mewujudkan keadilan
substansial, melainkan terperangkap dalam perwujudan keadilan formal belaka.
Untuk itu, perlu didisain sebuah alternatif pemikiran hukum yang dapat
membebaskan masyarakat dari kungkungan positivisme hukum.
Kata Kunci: Teori hukum modern, keadilan, keadilan substansial, keadilan formal, hukum
progresif
Selengkapnya...........|download|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar