Rabu, 13 Juni 2012


MENGGUGAT KETERANDALAN TEORI HUKUM MODERN 
DALAM MEMBINGKAI HUKUM DAN KEADILAN

Dr. Karolus Kopong Medan, S.H,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang


Abstrak
Teori Hukum modern yang selama ini membingkai hukum dalam menggapai keadilan bagi masyarakat sudah mulai diragukan keterandalannya. Tulisan ini berusaha menunjukkan titik lemah dari teori hukum modern yang cenderung meninggalkan esensi sesungguhnya dari hukum dalam mewujudkan keadilan substansial, melainkan terperangkap dalam perwujudan keadilan formal belaka. Untuk itu, perlu didisain sebuah alternatif pemikiran hukum yang dapat membebaskan masyarakat dari kungkungan positivisme hukum.
Kata Kunci: Teori hukum modern, keadilan, keadilan substansial, keadilan formal, hukum progresif 
Selengkapnya...........|download|


Tidak ada komentar:

Posting Komentar